Cashflow is the key
Cashflow is the key
Pelaku bisnis UMKM biasanya memulai dan menjalankan usahanya dengan konsep “asal jalan aja dulu.”
Sehingga mereka bingung ketika menghadapi berbagai tantangan.
Oleh TIM SCW RADIO HSI
Jum’at, 25 September 2020
Sigro Ichtiarto (Pengusaha dan Konsultan Bisnis)
Sigro Ichtiarto adalah seorang konsultan bisnis. Beliau lahir pada tahun 1978 di Sukabumi, kemudian berpindah domisili ke daerah Depok, Jawa Barat. Beliau pernah bercita-cita ingin kuliah di jurusan teknik, tapi malah memilih jurusan Ekonomi (akutansi) karena khawatir akan membebani keluarga jika pendidikannya terlalu lama. Qadarullah, dengan hanya menempuh 3,5 tahun beliau menyelesaikan kuliahnya tersebut. Kini beliau sudah lulus S2 Human Resource Management di UGM dan seorang mahasiswa aktif Bachelor Art in Arabic International Open University serta kuliah jarak jauh syariah Mesir. Saat kuliah beliau pernah mendapatkan beasiswa, di dunia pekerjaan pun beliau pernah mendapat penghargaan sebagai Best Employee, dan beliau pernah bekerja di perusahaan BUMN sekitar tiga tahun sampai batas ikatan dinas. Bagi sebagian orang, mungkin ditawarkan untuk berlanjut mengikuti ikatan dinas merupakan kesempatan emas. Tapi nyatanya, beliau lebih tertarik dan tertantang untuk mencari pengalaman baru di tempat lain. Beliau kemudian beberapa kali bekerja di perusahaan Multinasional Company dan bekerja di salah satu perusahaan konsultansi selama lima tahun, hingga akhirnya membangun perusahaan konsultansi bersama rekan-rekannya. Keberanian itu muncul setelah begitu banyak pelajaran dan pengalaman yang bisa ia terapkan. Mulai dari pembenahan sistem, sampai berinovasi agar kemudahan-kemudahan dalam berbisnis dapat tercapai. Mitra-mitra perusahaan yang sering berkonsultasi kepada beliau sudah pebisnis kelas atas serta pebisnis yang ingin merubah sistem keuangannya dari yang manual menjadi digital.
Ada banyak sekali ilmu tentang bisnis di luar sana. Beberapa mempelajarinya di sekolah formal, beberapa lagi hanya mengandalkan pengalaman. Pak Sigro yang pernah menimba ilmu dengan kedua proses tersebut akan berbagi sedikit tentang UMKM yang kini semakin digemari masyarakat Indonesia.
UMKM secara sederhana diartikan sebagai usaha yang skalanya masih kecil dan menengah, sebagaimana namanya. UMKM tidak mesti usaha yang baru, bisa jadi usaha tersebut selamanya akan menjadi UMKM karena mungkin skalanya tidak pernah dinaikkan dengan segala pertimbangan atau memang mau usahanya segitu-gitu saja, tidak mampu memiliki strategi bisnis untuk berkembang atau karena pendanaannya yang kurang. Sedangkan di pemerintahan, UMKM bisa dinilai dari segi omsetnya.
Pentingnya pembukuan (pencatatan keuangan) pada UMKM
Kebanyakan pelaku usaha UMKM tidak melihat pembukuan sebagai hal yang penting. Selain karena terlihat rumit, hal ini juga membosankan dan membutuhkan ilmu pengetahuan. Terlebih, sebagian pelaku UMKM beranggapan pembukuan membutuhkan karyawan khusus sehingga menambah biaya yang menambah beban. Sebagian lainnya juga merasa tidak membutuhkan pembukuan karena hasilnya yang tidak berpengaruh secara langsung terhadap usahanya. Padahal kita bisa membandingkan produk mana yang paling laris, mengatur keseimbangan pengeluaran dan pendapatan, sampai menaikkan omset dengan strategi bisnis yang diambil berdasarkan data pembukuan tersebut.
Kita perlu mempelajari dasar-dasar akutansi karena UMKM biasanya membutuhkan gambaran umum tentang performa keuangan, misalnya di bagian penjualannya naik dan pengeluaran terbesar untuk apa. Untuk memutuskan strategi bisnis pun sebenarnya kita memerlukan pertimbangan yang berdasarkan pembukuan, misalnya ketika akan membeli sebuah mesin. Kita akan dihadapkan kepada pilihan, apakah harus membelinya dalam keadaan baru, second, atau malah mesin itu tidak kita butuhkan. Karena produk yang akan diproduksi dengan mesin tersebut sudah tersedia di pasar dengan harga yang lebih terjangkau. Dengan hal tersebut kita bisa meminimalisir pengeluaran secara lebih optimal.
Alhamdulillah, seiring dengan berkembangnya teknologi, proses pembukuan ini sudah bisa dilakukan melalui aplikasi di ponsel. Segala kemudahan yang ditawarkan harusnya bisa dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM karena apabila usaha tersebut mulai berkembang, maka pemerintah akan meminta data keuangannya. Ketika para pelaku UMKM tersebut membutuhkan dana tambahan melalui investor pun, mereka akan meminta data pembukuan.
Alhamdulillah, seiring dengan berkembangnya teknologi, proses pembukuan ini sudah bisa dilakukan melalui aplikasi di ponsel. Segala kemudahan yang ditawarkan harusnya bisa dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM…
Fungsi pembukuan (pencatatan keuangan) pada UMKM
- Mencatat setiap transaksi yang terjadi
- Merencanakan masa depan usaha
- Memonitor apakah tabungan untuk mengembangkan usaha masih ada, berbahaya sekali jika kita tidak mengetahui bahwa hutang/tagihan yang dimiliki lebih banyak daripada keuntangan yang didapatkan.
Permasalahan yang sering muncul akibat tidak melakukan pembukuan
Misalnya ada sebuah perusahaan yang menjual barang/jasa dengan sistem kredit, maka penagihan akan dilakukan sebulan kemudian (ibaratnya, seperti perusahaan meminjamkan uang kepada costumer-nya). Ketika perusahaan tidak mampu memitor keuangan, yang terjadi adalah perusahaan kehabisan modal karena terus-menerus menjual tapi pemasukan baru akan ada sebulan kemudian. Pemilik usaha merasa barang/jasanya laris, tetapi tidak ada hasilnya. Sedangkan, di waktu yang sama ada karyawan atau tagihan listrik yang harus dibayar. Dalam hal ini, pentingnya pembukuan baru terlihat. Apabila pencatatan dilakukan, maka pemilik usaha bisa mengira tanggal berapa tagihan harus dibayar dan tanggal berapa harus ada costumer yang membayar. Sehingga pemilik usaha tidak kehabisan modal atau bahkan berhutang.
Penerapan pembukuan untuk UMKM yang baru dibuka
Seiring perkembangan zaman, aplikasi dengan akses yang 99% tidak akan mati seperti google atau aplikasi yang memiliki backup merupakan solusi yang paling sederhana. Solusi tersebut bisa diterapkan apabila belum punya karyawan khusus pembukuan dan tidak punya keahlian. Terlebih, keamanan aplikasi keuangan saat ini juga sudah terjamin. Namun, sebetulnya memiliki karyawan pembukuan atau memanfaatkan jasa perusahaan konsultansi lebih murah dan lebih minimal masalah. Karena pelaku UMKM tinggal memberikan data saja, maka neraca dan lain-lainnya akan diproses oleh mereka dengan hanya Rp. 500.000 saja selama sebulan. Ketika terjadi masalah pun, pemilik bisnis UMKM bisa menyerahkan perbaikannya ke mereka.
Pemilik bisnis UMKM yang baru tidak perlu khawatir data keuangannya akan diretas jika menggunakan aplikasi, karena aplikasi keuangan biasanya sudah memiliki standar keamanan tersendiri. Sedangkan, dalam memilih karyawan atau konsultan kebanyakan pebisnis lebih mempercayai orang yang disarankan oleh teman-temannya. Orang yang berdasarkan referensi biasanya lebih bisa dipercaya karena sudah diketahui pengalamannya.
Sistem pembayaran pajak untuk UMKM
Saat ini, terdapat fasilitas Pph final 0,5% yang bisa dimanfaatkan. Pembukuannya cukup mencatat omsetnya saja. Langkah pertama, pemilik bisnis UMKM harus memisahkan harta pribadi dengan harta yang digunakan untuk usaha. Dari harta untuk usaha tersebut catatlah setiap pengeluaran, misalnya untuk membeli mesin, komputer, atau bahan baku, lalu catat juga tagihan-tagihan dan pemasukan secara rinci (digunakan untuk apa, tanggal berapa, dan dokumennya harus disimpan). Lalu perhitungan bisa dilakukan jika data sudah terkumpul dan pajak dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan pemirsa
- Bagaimana cara memulai bisnis yang halal dengan modal terbatas jika dengan sistem kerjasama dan bagi hasil, apakah ada standar bagi hasil tertentu untuk investor dan pelaku usahanya?
Jawaban : memulai usaha memang harus mulai aja dulu. Tapi menurut saya, kalau sistemnya bagi hasil, dari awal buka bisnis itu, paling aman dia harus punya perjanjian. Intinya tertulis bahwa kita buka usaha ini (misalnya 2 orang) si A bertanggung jawab di bagian marketing, si B bertanggung jawab di bagian produksi. Lalu yang bagian produksi itu dapat bagian 30% dan yang satu laginya sekian persen, dan keduanya sepakat kalau ada lebih akan ditabung untuk perkembangan bisnis. Perjanjian antara pelaku bisnis ini biasanya banyak yang lupa. Kesepakatan berupa tanggung jawab si A sampai mana, pembagian seperti apa dan dari apa. Kalau secara syar’i harusnya bertanya kepada ustadz aja, tapi kalau standarnya berapa bisa dibicarakan. Tahun pertama biasanya akan menjadi yang paling sulit di bagian sales. Jadi lebih enaknya, perjanjian itu bisa di review tiap 6 bulan atau satu tahun. Sehingga kalau ada yang kurang, perjanjian itu bisa disesuaikan. Kasus yang 80%-90% yang saya temui adalah tentang legalitas usaha. Legalitas kan ke notaris bisa, ga mesti bentuknya PT. Langkah awalnya memisahkan antara harta pribadi dengan harta usaha. Setelah itu dilakukan, baru konsekuensinya harus mencatat segala yang berhubungan dengan usaha tersebut, seperti pengeluaran dan pemasukan secara detail.
- Untuk yang sudah berbisnis, lalu selama ini belum dibukukan. Kalau mau merapikan pembukuannya, itu dimulai dari mana dulu?
Jawaban : secepatnya, jangan sampai ditunda-tunda. Apalagi kalau bisnisnya semakin besar, khawatirnya nanti kekacauannya semakin besar. Saran saya, kalau memang susah melihat bukti-bukti yang lalu, maka pakai cut off saja. Per tanggal sekian, kita anggap piutang saya sekian, simpanan saya sekian, biaya yang akan saya tanggung di bulan ini sekian.
Nasehat dan motivasi singkat
Bisnis, bagaimanapun kita merencanakan kalau tidak dijalankan ya tidak akan jalan. Pertama riset dulu, jangan sampai asal tahu dan ikut-ikutan dalam membangun usaha. Legalitas usahanya juga diperbaiki, UMKM tidak mesti ke notaris, yang penting perjanjian yang di atas kertas dan bertanda tangan. Perjanjian yang membuktikan bahwa kita pernah berbicara sesuatu dan disetujui. Kemudian yang paling penting adalah mencatat keuangan. Perbanyak network, lebih baik kalau punya teman yang berpengalaman di bidang akutansi. Dan jangan malu untuk bertanya.